Jumat, 23 November 2012

MACAM - MACAM RUMUSAN DASAR NEGARA


pelajaran :) | kali ini saya bermaksud untuk membagikan tugas sekolah yang pernah saya kerjakan, mungkin saja kalian butuh materi ini untuk kepentingan anda | ini pelajaran PKN kelas 8 SMP tentang macam-macam rumusan dasar negara :) | antara lain
Rumusan Ir. Soekarno
, Rumusan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Rumusan Moh. Yamin,mr, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD Alinea Keempat . :::   

MACAM - MACAM TUMUSAN DASAR NEGARA

Rumusan Ir. Soekarno
Usul Ir. k disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usulnya sebenarnya tidak hanya 1 melainkan 3 buah usulan calon dasar Negara yaitu 5 prinsip, 3 prinsip dan 1 prinsip. Soekarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusan ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk disebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
·        Rumusan pancasila
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
3.     Mufakat, atau Demokrasi
4.     Kesejahteraan social
5.     Ke-Tuhanan yang maha esa
·        Rumusan Trisila
1.     Socio-nationalisme
2.     Socio-demokratie
3.     Ke-Tuhanan
·        Rumusan Ekasila
1.     Gotong – Royong

Ø Rumusan Prof. Dr. Mr. Soepomo
Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut.
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Keseimbangan
4.     Musyawarah
5.     Keadilan sosial

Ø Rumusan Moh. Yamin,mr
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI akan dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar Negara di hadapan siding pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang di sampaikan kepada BPUPKI.
·        Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan  lima calon dasar Negara yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
·        Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar Negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh. Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematiokanya dengan yang dipresentasikan secara lisan yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah   kebijaksanaan dalam         
    permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ø Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil

tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Ø Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ø Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan perwakilan[;]

serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

·        Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·        Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ø Pembukaan UUD Alinea Keempat

Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. 

Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 

1.     Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
2.     Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
3.     Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, 
4.     adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan    Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


·        Fungsi dari Pembukaan UUD alinea ke-4
Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:

1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.   Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari ketiga point diatas maka dapt kita simpulkan bahwa Negara Indonesia melindungi Negara tanah air dan seluruh warga Negara Indonesia baik yang berada di dalam maupun diluar negri. Selain itu Negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat bahagi, amkmur, adil, sentosa dan lain sebagainya. Disamping itu Negara Indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian duniauntuk kepentingan bersama serta tunduk pada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.

by : sania